Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal terus mengusut penerimaan gratifikasi sejumlah Rp3,4 miliar oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/3/2021).
Diketahui, Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto untuk memastikan dirinya mendapatkan proyek infrastruktur.
Selain suap, Nurdin menerima gratifikasi sejumlah Rp3,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Belum diketahui siapa kontraktor yang dimaksud.
Saat ditanya apakah gratifikasi tersebut diterima dari pihak PT Benteng Laut Indonesia, Ali mengaku KPK masih akan mendalami informasi tersebut.
"Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan ada dua proyek yang dinilai memiliki keterlibatan dengan Nurdin Abdullah.
Proyek tersebut adalah tambang pasir laut yang sekaligus berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional Makassar New Port (MNP).
Jatam menjelaskan kedua proyek ini berhubungan erat dengan kerusakan lingkungan hidup di perairan Pulau Kodingareng, Makassar.
Dua mega proyek ini pun berkaitan karena penambangan pasir laut merupakan hulu dari proyek infrastruktur dan properti dari Makassar New Port.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin menjelaskan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia sebelumnya telah berupaya melaporkan dugaan korupsi ini kepada KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Walhi Sulawesi Selatan pun meminta KPK tidak hanya menyidik kasus terkini Nurdin, namun ikut mengembangkan kasus dan memeriksa nama-nama yang telah dilaporkan ke KPPU.
Laporan tersebut mengacu pada sorotan terhadap dua dari 12 perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) perairan Galesong dan Takalar, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.
Kedua perusahaan ini bekerja sama dengan perusahaan asal Belanda, PT Boskalis Wessie, dengan menggunakan Kapal The Queen of Netherland.
PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur, termasuk juga kontraktor tambang Boskalis, melayani penyediaan pasokan pasir laut untuk proyek reklamasi Makassar New Port (MNP).
Dalam dokumen PT Banteng Laut Indonesia terdapat nama Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, Abil Iksan dan Yoga Gumelar selaku Direktur, dan Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris.
Sementara dalam dokumen PT Nugraha Indonesia Timur Yoga Gumelar muncul kembali selaku Wakil Direktur dan Abil Iksan menjabat sebagai Direktur.
Akbar dan Abil, serta pemegang saham PT Banteng Laut Indonesia Fahmi Islami, tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah bersama Sudirman Sulaiman (NA-SS) pada Pilgub 2018.