Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman./Antararnrn
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman./Antararnrn

Bisnis.com, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)  Andi Sudirman Sulaiman memastikan akan melanjutkan seluruh program skala prioritas yang telah direncanakan untuk membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

"Tadi kami berdiskusi dan memastikan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan pemerintahan atau program yang menjadi prioritas," kata Andi Sudirman pada jumpa pers di rumah jabatannya di Makassar, Minggu (28/2/2021) malam.

Ia menjelaskan, baik secara pribadi ataupun sebagai wakil gubernur sebelumnya, tentu tidak bisa dipisahkan tentang visi dan misi bersama Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.

Visi dan misi tersebut terkait  bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam program pembangunan infrastruktur yang merata di Sulsel hingga upaya penanganan Covid-19 di daerah itu.

"Saya akan terus-menerus melihat prioritas, skala ukuran, poin by poin untuk melihat berdasarkan ketersediaan anggaran. Jika masuk prioritas utama, maka terus dijalankan," jelasnya.

"Tentu kita akan lihat situasinya. Jika memang urgen (program mendesak), maka terus kita lanjutkan," sambung dia.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan memiliki bukti kuat Gubernur Sulawesi Selatan tersebeut terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ucap Ali.

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Setelah Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021)./Antara

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper