Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa jenazah Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bakal dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur.
Sebelum dimakamkan, Firli mengatakan bahwa Artidjo akan disemayamkan di RS Polri. KPK sebelum mengonfirmasi bahwa Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang.
"Almarhum akan disemayamkan ke RS Polri karena disana sudah siap. Nanti kita siapkan, rencana akan dimakamkan di Situbondo," kata Firli, Minggu (28/2/2021).
Firli mengatakan segenap insan KPK memohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia atas meninggalnya Artidjo.
"Inalillahi wa innailaihi rojiun, orang tua kita bapak Artidjo Alkostar meninggal dunia hari ini dan kita akan mendoakan beliau supaya dilapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa Artidjo telah meninggal dunia.
Baca Juga
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen," kata Tumpak saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Artidjo meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
"Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul14.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (28/2/2021).
Ali menyatakan bahwa seluruh insan KPK berdoa semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima segala amal baik Artidjo semasa hidup.
"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan," kata Ali.
Diketahui, Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.
Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Artidjo dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.