Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Peradi Jakpus Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Ketua Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat Arman Hanis ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (26/2/2021).

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan Arman Hanis ditunjuk oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum Nurdin Abdullah. Dia mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," kata Veronica dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2/2021).

Veronica mengungkapkan penunjukkan Arman Hanis yang merupakan Ketua Peradi Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum ini dilakukan setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan kepada Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper