Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penerimaan uang oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat," kata Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Apalagi, sejumlah lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh Nurdin.
Dia diketahui pernah memperoleh penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel pada 2017 lalu.
"Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, " ucap Firli.
Firli menjelaskan, jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Dia pun memastikan bahwa lembaga antirasuah tidak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi, " ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.