Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua dengan sasaran tenaga publik dan masyarakat berusia lanjut (lansia) berumur 60 tahun ke atas akan rampung pada Juni 2021.
Menkes menyatakan bahwa total target vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini mencapai 38,5 juta orang dengan perincian sekitar 21,5 juta lansia dan hampir 17 juta petugas publik.
"Orang-orang ini 38,5 juta itu, kalau dikali dua mesti ada 77 juta suntikan. Itu kita targetkan selesai di Juni," kata Menkes dalam acara vaksinasi untuk petugas sektor pariwisata dan transportasi, Minggu (28/2/2021).
Namun, untuk mencapai target tersebut dia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri. Pemerintah, imbuhnya, membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
"Tidak mungkin Kemenkes bisa akukan secara eksklusif, tapi harus secara inklusif dengan teman-teman sekalian. Pemerintah juga tidak cukup membangun satu program, tapi harus mengajak seluruh komponen bangsa untuk membangun gerakan vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkes menyatakan bahwa pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 bisa mengjangkau 181,5 juta penduduk agar kekebalan kelompok (herd immunity) bisa segera terbentuk.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini pemerintah masih berupaya untuk bisa menyelesaikan program vaksinasi Covid-19 dengan sasaran 181,5 juta penduduk dalam kurun satu tahun.
Pada kesempatan itu, Menkes menyebut Indonesia beruntung karena bisa mendapatkan empat jenis vaksin Covid-19 dari sejumlah produsen vaksin dunia. "Kita beruntung bisa dapat duluan," ujarnya.
Dia mengatakan langkah Indonesia tergolong baik bisa mendapatkan empat vaksin yang tersedia, menilik banyak negara belum bisa memperoleh vaksin Covid-19.
"Vaksin pemerintah ada empat, yaitu Sinovac, AstraZeneca dari London Inggris, Pfizer Jerman-Amerika dan Novavax Amerika. Empat vaksin ini masalah pada suplainya, seluruh dunia rebutan. Asean belum semua dapat, Australia baru dapat, Jepang baru mulai, tetangga kita belum mulai," ungkapnya.
Sementara itu, Menkes Budi mengatakan untuk vaksinasi di luar pemerintah atau melalui swasta diperbolehkan selama mendapatkan legalitas keamanan dari otoritas terkait, seperti dari Badan Kesehatan Dunia WHO dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dia, selama lulus uji keamanan dari otoritas terkait, maka vaksin tersebut bisa digunakan. "Pesan saya selama lulus WHO, BPOM, pakai saja. Semakin cepat semakin baik," ujar Menkes.