Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihwk yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dilansir dari Tempo, Sabtu (27/2/2021).
Ali mengimbau kepada seluruh pihak agar menunggu proses pemeriksaan yang saat ini masih dilaksanakan. Ia mengatakan, dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. "Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama lima orang lainnya pada 27 Februari 2021 dini hari. Keenam orang itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan terhadap Nurdin Abdullah diduga terkait infrastruktur jalan. Namun, KPK masih enggan membeberkan lantaran pemeriksaan belum rampung.