Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Kena OTT, KPK Juga Diminta Usut Makassar New Port

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga diduga terlibat dalam proyek tambang pasir laut atau yang berhubungan dengan proyek Makassar New Port.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lainnya.

Namun, Al Amin berharap, dari penangkapan ini, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambang pasir laut atau yang berhubungan dengan proyek Makassar New Port. Pasalnya, Nurdin diduga ikut berperan pada hal ini.

"Penangkapan ini merupakan jawaban atas doa kami semua. Kami mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah melakukan penegakan hukum tepat dengan menangkap dan memeriksa Nurdin atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/2/2021).

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Jalur Kilat Tim Andalan pada 19 September 2020, Nurdin diduga memberikan izin usaha penambangan pasir di Blok Spermonde secara kilat kepada PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia.

Nurdin dinilai memberikan karpet merah terhadap dua perusahaan itu. Hasil penambangan itu digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Makassar New Port.

Ketika dikonfirmasi saat itu, Nurdin Abdullah membantah mengistimewakan perijinan PT Benteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia. "Kami berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat," ucap dia.

Nurdin diduga melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) bersama aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Kami mendesak KPK untuk mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah nama yang pernah kami laporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ucap Al Amin. 

Al Amin yang mengatasnamakan masyarakat juga meminta Nurdin Abdullah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan saat menjalani proses hukum di KPK. "Agar proses penyidikan bisa berjalan baik, tidak ada kepentingan lain atau masalah lain yang muncul di kemudian hari," kata Al Amin. 

Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama lima orang lainnya pada Sabtu (27/2/2021) dini hari. Keenam orang itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Penangkapan terhadap Nurdin diduga terkait infrastruktur jalan. Namun, KPK masih enggan membeberkan lantaran pemeriksaan belum rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper