Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Sabtu (27/2/2021) 10.51 WIB, dia memberikan apresiasi tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut kini mampu menangkap terduga koruptor dengan alat bukti yang lengkap setelah undang-undangnya direvisi.
Dia menilai saat ini KPK dapat lebih teliti dan bertanggung jawab dengan hukum acara dalam setiap proses penangkapan terduga koruptor.
“Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP,” cuitnya.
Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP.
— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 27, 2021
Sebelumnya, banyak pihak menilai revisi UU KPK melemahkan lembaga dalam memberantas korupsi.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut masa depan pemberantasan korupsi semakin tak menentu.
Baca Juga
Pasalnya, implikasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK, menurut mereka, telah merubah arah politik hukum anti korupsi hingga mengikis independensinya.
Namun, dugaan tersebut terpatahkan setelah KPK sukses menangkap sejumlah pejabat tinggi dan terbukti terlibat kasus korupsi.
Yang terbaru, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan 5 orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini karena diduga terlibat dalam tinda pidana korupsi di mega proyek Makassar New Port (MNP).