Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Temukan Jejak Kerja Sama Tan Kian dan Bentjok dalam Kasus Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 26 Februari 2021  |  19:41 WIB
Kejagung Temukan Jejak Kerja Sama Tan Kian dan Bentjok dalam Kasus Asabri
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis - Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro itu.

"Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut kini tengah dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. 

Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi asabri kejagung
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top