Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat perusahaan tambang atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) di sejumlah lokasi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa dari empat perusahaan tambang itu, satu tambang batubara di antaranya milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Sementara tiga perusahaan tambang batubara dan nikel yang disita merupakan milik tersangka Heru Hidayat yang berlokasi di Sukabumi dan Sulawesi.
"Jadi penyidik menyita tiga perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat dan satu perusahaan tambang milik Benny Tjokro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik sembilan tersangka korupsi PT Asabri. Hal itu, kata Febrie, dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
"Kami akan cari terus aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri ini," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita sebanyak 17 unit bus milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja. Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset dalam bentuk 17 unit bus tersebut telah disita tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Sudah disita oleh tim penyidik sebanyak 17 unit bus dengan kepemilikan atas nama tersangka Sony Widjaja," tuturnya, Jumat (26/2/2021).