Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Asabri, Kejagung Sita Tambang Milik Heru Hidayat dan Bentjok

Tercatat ada empat perusahaan tambang atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat yang disita terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 26 Februari 2021  |  11:40 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Sita Tambang Milik Heru Hidayat dan Bentjok
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat perusahaan tambang atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) di sejumlah lokasi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa dari empat perusahaan tambang itu, satu tambang batubara di antaranya milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Sementara tiga perusahaan tambang batubara dan nikel yang disita merupakan milik tersangka Heru Hidayat yang berlokasi di Sukabumi dan Sulawesi.

"Jadi penyidik menyita tiga perusahaan tambang milik tersangka Heru Hidayat dan satu perusahaan tambang milik Benny Tjokro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik sembilan tersangka korupsi PT Asabri. Hal itu, kata Febrie, dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Kami akan cari terus aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri ini," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita sebanyak 17 unit bus milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja. Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset dalam bentuk 17 unit bus tersebut telah disita tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Sudah disita oleh tim penyidik sebanyak 17 unit bus dengan kepemilikan atas nama tersangka Sony Widjaja," tuturnya, Jumat (26/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri kejagung
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top