Bisnis.com, JAKARTA -- Sosok Jimmy Sutopo memiliki posisi unik dalam kasus bancakan dana investasi milik PT Asabri.
Dia disebut punya peran penting dalam pencucian uang milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang diduga kuat berasal dari hasil 'bancakan' dana investasi milik dua perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya dan Asabri.
Jimmy pernah lolos di kasus Jiwasraya, tetapi tidak dalam kasus Asabri. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka pencucian uang. Jimmy juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejatinya, sepak terjang Jimmy dengan Bentjok sudah tercium dalam perkara korupsi Jiwasraya. Dalam dokumen putusan atas nama Joko Hartono Tirto, misalnya, Jimmy disebut sebagai nominee untuk Benny Tjokro atas nama PO Saleh.
Jimmy diketahui menjadi marketing saham atau remisier Bentjok sejak pertengahan tahun 2015. Sebagai remisier, demikian bunyi kesaksiannya di persidangan, dia bertugas mencari pendanaan dan menyiapkan nama (nominee) untuk transaksi jika dibutuhkan
Singkat kata, dalam menjalankan tugas, Jimmy kemudian membentuk komunitas bernama Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR). Komunitas itu dibentuk bersama Irwanto Darmawan, Kartono Subani, Christoper Gunawan, dan William Widjaja.
Baca Juga
"Saksi [Jimmy] menerima fee dari transaksi dalam rangka mencaripendanaan untuk Bentjok yang besarannya tergantung kesepakatan dengan pihak sekuritas," demikian pernyataan hakim dalam dokumen putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (17/2/2021).
Usut punya usut, akun Po Saleh tersebut digunakan Bentjok untuk mencari pendanaan dari sekuritas. Nama Po Saleh juga sempat dipinjam oleh Heru Hidayat, salah satu terpidana Jiwasraya dan tersangka kasus Asabri lainnya.
Fakta lain terkait sepak terjang Jimmy Sutopo itu juga terungkap setelah penyidik menyebut bahwa rekening sahamnya digunakan oleh Moudy Mangkei, anak buah dari Joko Hartono Tirto yang ikut mengatur transaksi Jiwasraya. Jimmy mendapat imbalan sebesar Rp300 juta sampai Rp400 juta sebagai imbalan atas pinjam nama tersebut.
Adapun dalam kasus Asabri, Jimmy Sutopo kini mendekam di sel tahanan selama 20 hari kedepan. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.
Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.
"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.
Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus Asabri. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.
Siapa Jakarta Emiten Investor?
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tersangka Jimmy Sutopo ke luar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didamping penasihat hukum beserta tim penyidik Kejagung ke Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Tersangka Jimmy Sutopo lebih memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan dan berlari untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu dirinya sejak pagi tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah menjerat tersangka Jimmy Sutopo dengan pasal berlapis yakni pasal korupsi dan pasal pencucian uang.
Jimmy diketahui Direktur PT Jakarta Emiten Investor. Lewat Jakarta Emiten Investor, dia diduga memainkan peran dalam praktik pencucian uang taipan Bentjok.
Berdasarkan catatan Bisnis, struktur PT Jakarta Emiten Investor terakhir kali diubah pada tanggal 30 Desember 2019. Alamat perusahaan ini berada di gedung Ciputra Artpreneur lantai 5 Jakarta. Tujuan pendirian perusahaan itu adalah untuk aktivitas konsultasi manajemen.
Jakarta Emiten Investor diketahui memiliki modal dasar senilai Rp7,5 miliar dengan modal yang ditempatkan senilai Rp1,87 miliar. Harga per lembar saham Jakarta Emiten senilai Rp10.000.
Dokumen Kemenkumham mencatat bahwa pengendali saham Jakarta Emiten adalah Po Saleh dengan kepemilikan sebanyak 103.125 lembar saham atau senilai Rp1,03 miliar. Po Saleh seperti disebutkan di atas adalah nominee dari Benny Tjokro.
Sementara sisanya atau sebanyak 84.375 lembar saham senilai Rp843,7 juta dipegang oleh Jimmy Sutopo sendiri.
Bantahan Tan Kian
Selain Jimmy Sutopo, beberapa hari belakangan pengusaha Tan Kian juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia diduga ikut terlibat dalam pencucian uang milik tersangka Benny Tjokro. Namun demikian, kabar tersebut segera dibantah oleh pengusaha properti itu.
Penasihat Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong dalam siaran resminya menyatakan Tan Kian tak pernah melakukan transaksi dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Selain itu, dia juga membantah adanya kaitan antara kliennya dengan kasus pencucian uang Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Andi bahkan mengklaim Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung maupun di pengadilan terkait seluruh transaksi dengan Bentjok.
"Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satupun transaksi antara Bentjok dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejagung dan pengadilan," kata Andi kepada Bisnis, Selasa (16/2/2021).
Dengan posisi tersebut, kata Andi, sekalipun dalam kasus Bentjok penyidikan Asabri adalah penyidikan baru dan berbeda dengan penyidikan Jiwasraya. Namun hal itu menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan Tan Kian.
Hal itu terjadi karena menurutnya semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait Jiwasraya ataupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejagung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dugaan tindak pidana apapun.
Adapun Andi memaparkan, inti permasalahan tersebut, bermula dari 2 proyek properti Tan Kian yang melibatkan pihak Benny Tjokro.
Dalam proyek pertama, pihak Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia, perusahaan dimana adik dari Bentjok yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya, menyediakan tanah atau lahan.
Sementara Tan Kian, selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah tersebut.
Sementara dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan milyar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro.
Secara sederhana, kata Andi, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas.
"Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan," tukasnya.
Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Perannya masih didalami oleh tim penyidik ya. Kita tunggu saja sejauh mana," tuturnya, Senin (15/2/2021).