Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp20 triliun dalam pengelolaan dana nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyidik antikorupsi Kejagung juga menemukan adanya investasi yang diduga merugi dari reksadana dan saham.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS TK. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.
Baca Juga
"Penetapan tersangkanya sebentar lagi, penyidik tinggal diskusi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian negaranya," tuturnya kepada Bisnis.
Dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.
Dalam catatan Bisnis, penyidik kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah membentuk tim untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permintaan audit atau pemeriksaan kerugian negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang segera ditindaklajuti oleh tim pemeriksa BPK.