Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membatalkan rencana keberangkatan ke Myanmar untuk membantu mencari solusi setelah berkonsultasi dengan sejumlah mitra di Asean.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Menlu RI membuka opsi melakukan kunjungan ke Ibu Kota Nay Pyi Taw, Myanmar untuk mencari solusi di tingkat kawasan, dalam hal ini Asean.
Rencana ini disusun dengan terus mempertimbangkan perkembangan situasi di Myanmar di tengah pergolakan politik setelah kudeta militer pada 1 Februari.
“Dengan melihat berbagai perkembangan yang ada saat ini dan setelah berkonsultasi dengan sejumlah negara Asean lainnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan kunjungan ke Myanmar,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Kendati demikian, Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi dalam menghadapi situasi sulit di Myanmar dengan terus berkonsultasi dengan sesama anggota Asean. Indonesia juga menjalin komunikasi dengan Myanmar untuk mengikuti perkembangan yang ada.
Faiza mengatakan dalam waktu dekat Menlu Retno akan berkunjung ke Thailand.
Baca Juga
Sebelumnya, kantor berita Reuters mengabarkan bahwa Menlu Retno akan berkunjung ke Myanmar pada Kamis (25/2/2021) pagi dan akan kembali dalam beberapa jam, sesuai dengan surat dari Menteri Transportasi Myanmar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menlu Retno Marsudi secara aktif membuka pembicaraan mengenai Myanmar dengan melakukan kunjungan ke negara Ketua Asean tahun ini, Brunei Darussalam yang dilanjutkan ke Singapura pada pekan lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Menlu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong diadakannya pertemuan khusus Menlu se-Asean untuk membahas Myanmar.
Dalam keterangan kepada pers pada Selasa, Faiza membantah bahwa Indonesia sudah menyusun rencana aksi - seperti yang dilaporkan oleh Reuters - untuk mendorong negara-negara Asean mengawasi Pemilu ulang oleh junta militer.
Dia menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah yaitu meminta pihak junta menahan diri dan perselisihan mengenai pemilu didorong diselesaikan dengan mekanisme hukum yang tersedia sebagaimana berlaku pada negara demokrasi.