Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, 12 Jam Diperiksa Tan Kian Bungkam

Tan Kian sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021 dan pemeriksaan kedua pada hari ini Selasa 23 Februari 2020.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian memilih bungkam usai diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Agung.

Tan Kian diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Dia telah diperiksa tim penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Usai diperiksa, Tan Kian yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak, jaket hitam dan topi, lebih memilih menunduk dan langsung melarikan diri ke mobil pribadinya seorang diri.

Seperti diketahui, Tan Kian sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan yang pertama dilakukan pada tanggal 10 Februari 2021 dan pemeriksaan kedua pada hari ini Selasa 23 Februari 2020.

Sampai saat ini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Menurut Leonard, saksi lain yang diperiksa dalam perkara itu Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securitas Arisandhi Indrowisatio, Direktur MNC Sekuritas Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.

"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.

Tim penyidik Kejagung mencurigai aliran dana itu terkait aksi pencucian uang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. "Masih kita teliti dulu, itu masuk pencucian uang atau bukan," katanya. 

Sementara itu, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi PT Asabri. Tan Kian, kata Andi, tak pernah bertransaksi langsung dengan Asuransi Jiwasraya maupun dengan Asabri. 

Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper