Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Menurut Leonard, saksi lain yang diperiksa dalam perkara itu antara lain Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand, Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna, Direktur Mirae Asset Securitas Arisandhi Indrowisatio, Direktur MNC Sekuritas Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Tim penyidik Kejagung mencurigai aliran dana itu terkait aksi pencucian uang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. "Masih kita teliti dulu, itu masuk pencucian uang atau bukan," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi PT Asabri. Tan Kian, kata Andi, tak pernah bertransaksi langsung dengan Asuransi Jiwasraya maupun dengan Asabri.
Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya.