Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pasific Place Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut alasan tim penyidik Kejagung memanggil kembali Tan Kian, karena pada pemeriksaan sebelumnya, belum ada titik terang mengenai aliran uang dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Kemungkinan yang bersangkutan (Tan Kian) akan kami panggil ulang, karena kami masih mendalami bagaimana bisnis antara dia (Tan Kian) dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya, Senin (22/2/2021).
Menurut Febrie, sejauh ini tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian bekerja sama di sektor properti seperti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi.
"Salah satu perumahan hasil kerja sama mereka adalah Forest Hills di Parung Panjang yang sudah disita. Kami sedang dalami itu," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menyita beberapa bidang tanah dengan luas 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga
Setelah menyita tanah, tim penyidik Kejagung juga menyita 20 kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat, di mana salah satu kapal yang disita itu merupakan kapal tanker LNG terbesar di Indonesia.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Kesembilan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka korupsi Asabri lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Asabri Hari Setiono dan Jimmy Sutopo.