Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sidang Perdana 2 Pelaku Korupsi Bansos Digelar Esok

Dua terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 23 Februari 2021  |  17:25 WIB
Sidang Perdana 2 Pelaku Korupsi Bansos Digelar Esok
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos), Rabu (23/2/2021).

Dua terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya adalah pihak swasta yang diduga menyuap Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK terungkap, Harry Van Sidabukke telah melakukan beberapa perbuatan melanggar hukum. 

Dia diketahui memberi uang sebesar Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Suap yang diberikan Harry itu terkait paket  bansos sebanyak 1,51 juta, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.  

Sementara itu, untuk terdakwa Ardian, Jaksa KPK menjelaskan Ardian diduga memberi uang sebesar Rp1,95 miliar kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos. 

Untuk diketahui, atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Selain itu mereka juga diancam pidana dalam Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK tipikor bansos Juliari P. Batubara
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top