Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pekerja Publik

Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Yudi Supriyanto
Yudi Supriyanto - Bisnis.com 20 Februari 2021  |  18:52 WIB
Ini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pekerja Publik
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid/19 kepada para pegadang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021 / Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap 2 dengan target kelompok lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) dan pekerja publik.

Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan Ibu Kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Namun, dalam fase awal diprioritaskan dahulu untuk Jawa dan Bali mengingat lebih dari 65 persen kasus Covid-19 nasional tercatat.

Berikut mekanisme pendaftarannya dari Kementerian Kesehatan yang dikutip pada Sabtu (20/2/2021):

1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah

Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Kemudian, di situs-situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut, peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan setiap provinsi.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

2. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi

Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia. 

Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kementerian kesehatan Vaksin Covid-19
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top