Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Anugerah Securindo Indah M Ali Yusuf dan Direktur Utama PT Bumiputera Sekuritas Ahmad Subagja terkait kasus korupsi
PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa kedua direktur utama itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT Asabri.
Selain kedua direktur utama tersebut, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur PT Bahana Sekuritas Susilo Zulfachmi, Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas Latif Wiyono, Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management periode 2015-2020 Ericka Frestiya Quenda, Head Dealer PT Maybank Asset Management Triwira Juniarta Tjandra, dan satu orang saksi yang jabatannya dirahasiakan insial KK.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Jumat (19/2/2021).
Leonard menjelaskan, para saksi tersebut diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum sekaligus untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel