Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian besar negara di Eropa tidak memasukkan para penderita gangguan mental ke dalam daftar penerima vaksin Covid-19. Padahal, orang dengan gangguan jiwa merupakan pihak yang rentan terkena Covid-19.
Sebuah riset yang diterbitkan dalam jurnal Lancet Psychiatry, Rabu (17/2/2021), menyebutkan dari 20 negara yang disurvei hanya Belanda, Inggris, Jerman, dan Denmark yang telah mengakui gangguan mental sebagai penyakit.
Empat negara itu juga membuat ketentuan khusus terkait vaksinasi terhadap para penderita gangguan jiwa.
"Pasien-pasien ini banyak dilupakan dalam sebagian besar rencana vaksinasi, dan ini harus berubah," kata salah satu peneliti dan profesor University Psychiatric Hospital Campus Duffel Belgia, Livia De Picker.
Hasil penelitian terbaru, risiko tertular Covid-19 pada orang yang memiliki penyakit mental meningkat 65 persen. Tingkat kematian penderita gangguan jiwa parah mencapai 1,5 hingga 2 kali lebih tinggi daripada pasien biasa.
Para peneliti yang terlibat survei itu bersama organisasi kesehatan mental di Eropa mendesak Uni Eropa untuk menetapkan standar bagi kalangan pasien kesehatan mental yang rentan tertular Covid-19.
Baca Juga
Mereka juga meminta kalangan itu diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19.
"Negara-negara sering melihat apa yang terjadi di tempat lain saat menetapkan prioritas vaksin, dan mengingat betapa sedikit negara yang memprioritaskan kesehatan mental, risiko ini menyebabkan isu kesehatan mental terabaikan," kata Marion Leboyer, profesor University Paris Est Créteil yang turut terlibat sebagai peneliti.
Menurutnya, hal itu merupakan problem yang besar di Eropa. "Dan masalah ini akan terus ada sampai ada kebijakan yang dibuat," kata dia.