Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal resmi diterbitkan. Regulasi ini dinilai akan mempercepat pembangunan ekosistem halal Indonesia.
Kementerian Agama merepon positif penerbitan beleid ini. Regulasi baru sebagai turunan UU Cipta Kerja ini diyakini berdampak pada pembangunan ekosistem halal Tanah Air.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP ini menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal dalam negeri.
“UU Cipta Kerja dan PP No 39/2021 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” katanya di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal.
Terbitnya PP No 39/2021 mejadikan PP No 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga
Kendati begitu, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39/2021. Hal ini tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39/2021.
“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya.