Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021) sehingga total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.
Pada persidangan yang digelar Senin (15/2/2021), MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/2), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.
Adapun pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.
Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.
Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dan perlu disampaikan bahwa MK akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah dibacakan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.
Adapun, perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.
100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Kandas di MK
Perkara sengketa Pilkada 2020 yang lanjut ke sidang pembuktian di MK akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 menit yang lalu
Historia Bisnis: Suntikan Modal World Bank di Bank BUMN, BRI, BNI, BTN Cs

53 menit yang lalu
Coal Issuers Shift Strategy to Stay Profitable Amid Price Slump
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 menit yang lalu
Eks Pimpinan KPK Blak-blakan Alasan Hasto Lama Ditetapkan Tersangka

59 menit yang lalu
Prabowo Bakal Hadir di Pembukaan Konferensi Parlemen OKI Besok (14/5)

1 jam yang lalu
Kejagung Pastikan Bantuan TNI Tak Pengaruhi Penegakan Hukum
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
