Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan yang diajukan oleh pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam amar putusannya menganggap bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya, berdasarkan jadwal persidangan di MK, putusan atas sengketa Pilkada Tangsel masuk dalam persidangan sesi kedua bersamaan dengan sengketa Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.
Seperti diketahui, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 pada Desember lalu.
Muhamad-Rahayu merupakan pasangan yang disusung oleh PDI Perjungan dan Partai Gerindra. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel menempatkan perolehan suara pasangan tersebut hanya berada peringkat kedua di bawah pasangan Benyamien Davnie - Pilar Saga Ichsan.
Baca Juga
Perolehan suara Muhamad-Rahayu hanya sebanyak 205.309 suara sah. Sementara Benyamien-Pilar 235.734 suara sah.
Adapun dalam draf permohonan yang diajukan ke MK, Muhamad-Rahayu mengungkap sejumlah kejanggalan selama pelaksanaan pilkada Tangel. Pertama, panyaluran dana dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas untuk pemenangan calon petahana.
Kedua, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) unk memenangkan paslon Benyamien-Pilar. Ketiga, penyelenggara pemilu terlibat dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada Tangsel.
Keempat, adanya money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pendukung paslon nomor 3 tersebut.
Adapun salah satu substansi permohonan yang diajukan oleh Muhamad - Rahayu Saraswati adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan rival politiknya tersebut.
Sejak awal Pilkada Tangsel banyak menuai sorotan, pasalnya paslon yang bertarung hajatan politik tersebut terafiliasi dengan dinasti politik.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sendiri adalah keponakan dari Prabowo Subianto sekaligus cucu begawan ekonomi Soemitro Djojohadikoesoemo.
Di sisi lain, paslon nomor 3 ada nama Pilar Saga Ichsan. Pilar diketahui terafiliasi dengan 'Dinasti Atut', dinasti politik Banten yang telah lama menguasai jagad politik di provinsi tersebut.
Sementara di paslon nomor 2 ada nama Siti Nurazizah. Siti merupakan anak dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dalam kontestasi Pilkada 2020 perolehan suaranya berada di posisi paling buncit.