Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka korupsi dana investasi Asabri.
Selain itu dia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Usai diperiksa, tersangka Jimmy Sutopo ke luar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didampingi penasihat hukum beserta tim penyidik Kejagung ke Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.
Tersangka Jimmy Sutopo lebih memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan dan berlari untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu dirinya sejak pagi tadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah menjerat tersangka Jimmy Sutopo dengan pasal berlapis yakni pasal korupsi dan pasal pencucian uang.
Jimmy diketahui Direktur PT Jakarta Emiten Investor. Lewat Jakarta Emiten Investor, dia diduga memainkan peran dalam praktik pencucian uang taipan Bentjok.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, struktur PT Jakarta Emiten Investor baru terakhir kali diubah pada tanggal 30 Desember 2019. Alamat perusahaan ini berada di gedung Ciputra Artpreneur lantai 5 Jakarta. Tujuan pendirian perusahaan itu adalah untuk aktivitas konsultasi manajemen.
Jakarta Emiten Investor diketahui memiliki modal dasar senilai Rp7,5 miliar dengan modal yang ditempatkan senilai Rp1,87 miliar dengan harha per lembar saham senilai Rp10.000.
Pengendali saham Jakarta Emiten adalah PO Saleh dengan kepemilikan sebanyak 103.125 lembar saham atau senilai Rp1,03 miliar. PO Saleh seperti disebutkan di atas adalah nominee dari Benny Tjokro.
Sementara sisanya atau sebanyak 84.375 lembar saham senilai Rp843,7 juta dipegang oleh Jimmy Sutopo sendiri.
Adapun penyidik Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.