Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penderita Komorbid Hingga Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin, Ini Syaratnya

Kemenkes menerbitkan SE yang mengatur pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid, lansia dan penyintas Covid-19.
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara
Dokter menyuntikkan vaksin CoronaVac ke lengan petugas medis saat vaksinasi COVID-19 dosis kedua di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (28/1/2021). Pemerintah menargetkan realisasi vaksinasi COVID-19 meningkat hingga sebanyak satu juta orang setiap hari karena sudah tersedia 30.000 petugas vaksinasi yang tersebar di 10.000 Puskesmas dan 3.000 rumah sakit. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid, lansia hingga penyintas Covid-19 dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/02/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/2/2021).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara itu, untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin Covid-19. Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Selanjutnya, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper