Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 3.000 benih lobster di Pulau Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur. Benih tersebut merupakan hasil sitaan kepolisian beberapa waktu lalu.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan kegiatan pelepasliaran benih lobster merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya.
Upaya ini kata dia juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia..
“Ini hasil sitaan Polair Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur yang menggagalkan perdagangan ilegal sejumlah 3.456 ekor. Jumlah yang telah disisihkan untuk kebutuhan barang bukti sebanyak 200 ekor,” katanya, Sabtu (13/2/2021).
Dia menuturkan, benih bening lobster (BBL) dititipkan pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I untuk dirawat dan ditampung sementara sebelum dilepasliarkan ke alam.
Penggagalan perdagangan illegal ini berawal dari anggota Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim yang mendapatkan informasi pengiriman benih bening lobster di wilayah Blitar – Tulungagung.
Setelah disita, Polairud Polda Jatim memberikan barang bukti tersebut kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Polairud kemudian berkoordinasi dengan BKIPM I Surabaya dan BPSPL Denpasar untuk pelepasliaran barang bukti hasil sitaan tersebut.
BBL yang jumlahnya ribuan ekor itu dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi dengan titik koordinat 7°33'53.6" LS 112°53'16.4" BT ke kedalaman lebih dari 6 meter dengan substrat berpasir.
Yudi menambahkan pemilihan lokasi pelepasliaran disekitar Pulau Lusi didasarkan pada pertimbangan kemudahan akses, keselamatan petugas dan kecocokan kondisi perairan untuk habitat BBL sesuai parameter fisika-kimia perairan.