Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tewasnya Laskar FPI, Polri akan Minta Barang Bukti ke Komnas HAM

Barang bukti terkait kasus kematian enam anggota Laskar FPI sangat penting bagi Polri agar bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut.
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn
rnKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti hasil investigasi kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM agar diberikan kepada Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan hal itu dilakukan lantaran barang bukti tersebut sangat penting bagi Polri agar bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.

"Barang bukti ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM dengan tebal 60 halaman itu.

"Ada dua hal yang dicermati oleh Polri dalam hal ini, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua, permasalahan unlawful killing," ungkap Rusdi.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada dua konteks peristiwa berbeda terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Dia mengatakan bahwa disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sementara itu, sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper