Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Ini 7 Tuntutan Lengkap TP3 soal Tewasnya 6 Laskar FPI

TP3 menyebut Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian sebenarnya.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 - Youtube Refly Harun
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI menggelar konferensi pers di Hotel Century, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2021 - Youtube Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Mereka menyebut pembunuhan enam orang oleh aparat tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Salah satu inisiator TP3 Marwan Batubara mengatakan bahwa proses penyelidikan peristiwa pembunuhan terhadap enam warga sipil tersebut masih jauh dari harapan. Justru hasil lidik cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta di lapangan.

Menurutnya, baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian sebenarnya.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh parat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik,” kata Marwan dalam keterangan pers seperti dikutip dari akun Youtube Refly Harun Selasa (2/2/2021).

TP3 menyebutkan bahwa kejadian tersebut memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity, sehingga merupakan pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 9 UU No 26/2000 tentang pelanggaran HAM.

Kejahatan sistematik tersebut lanjutnya disadarkan pada prakondisi operasi kontra propaganda oleh pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu di antara umat dan rakyat.

Berikut tuntutan lengkap TP3 terhadap Enam Laskar FPI:

1. Menuntut agar nama-nama pelaku pembunuhan enam anggota laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden RI untuk segera diumumkan.

2. Menuntut Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

3. Mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam laskar FPI dapat dilakukan secara objektif, terbuka dan berkeadilan.

4. Mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus atau Pansus guna menyelidiki kasus pembunuhan dan pembantaian enam laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa tapi berhubungan dengan persoalan politik kekuasaan.

5. Mendukung tim advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court [Mahkamah Pidana Internasional] di Den Haag dan Committee Against Torture di Jenewa serta mendesak kedua lembaga internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan tim advokasi tersebut.

6. Menuntut negara bertanggung jawab:?? a. Kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7 UU No 31/2014 tentang Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam bentuk memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran; b. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dengan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan 6 korban; ??c. Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember yang masih hidup; ??d. Memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya melalui fasilitas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; e. Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labeling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang

7. Menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan ganti rugi oleh pelaku kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7 UU No 31/2014 tentang Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper