Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bdirinya merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat.
"Nama saya Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih. Saya minta maaf terkait adanya polemik yang terjadi yang menyedot perhatian berbagai kalangan. Saya tidak bermaksud membuat kerusuhan dalam proses ini. Pernyataan saya tegas bahwa saya adalah Warga Negara Indonesia," ungkap Orient pada video YouTube, Kamis (11/2/2021).
Pernyataan Orient ini diunggah melalui akun YouTube Sobat Jeriko berjudul "Ini Penjelasan Orient Riwu Kore Terkait Status Kewarganegaraannya" yang diunggah pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Melalui video tersebut, Orient menjelaskan masa kecil hingga pendidikannya dihabiskan di Indonesia. Dia lahir di Sabu Raijua, di Baptis dan menempuh pendidikan dasar di daerah tersebut. Kemudian melanjutkan sekolah SMP dan SMA di daerah Kupang serta berkuliah di Universitas Cendana jurusan Administrasi Niaga.
Bupati terpilih Sabu Raijua ini menyatakan dia tidak pernah sekalipun melepas status kewarganegaraan Indonesia atau WNI. Dia tak menampik telah bekerja di Amerika Serikat selama puluhan tahun. Di samping itu, Orient mengungkapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya tercatat dalam database dukcapil.
Meski demikian, Orient juga mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat sebelum dirinya mencalonkan diri di pemilihan umum kepala daerah Sagu Rajua saat dia bekerja di Negeri Paman Sam.
"Namun, saat mau kembali ke Indonesia, untuk mengikuti Pilkada Sabu Raijua saya sudah memproses pencabutan status WNA saya," ungkap Orient.
Terkait statusnya mengenai Warga Negara Asing (WNA), Orient menuturkan isi peraturan imigrasi Amerika Serikat. Jika seseorang akan menjadi pejabat publik di negara lain, menjadi politisi, atau bahkan mengikuti pendidikan militer di negara lain maka status warga negara Amerika akan gugur.
Dia menambahkan bahwa pilkada yang diikutinya pun sudah melewati semua proses dan tahapan yang sesuai dengan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah.
"Termasuk pada proses memasuki partai dari daerah hingga pusat," katanya.