Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Bakamla, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Dirut PT CMIT

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim, terutama soal jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan banding atas Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno, terdakwa kasus korupsi di Bakamla, dinilai mengandung kekeliruan.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, Selasa (9/2) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Alasan kasasi, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama, lanjut Ali, dalam hal jumlah nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutus terdakwa Rahardjo dengan amar sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Korupsi atas proyek Bakamla ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang ia terima.

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper