Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus Proyek Bakamla Langsung Ditahan

Dua tersangka proyek Bakamla langsung ditahan penyidik KPK, penahanan tersebut untuk kepentingan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sejak 4 tahun lalu.
Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufieqoerrochman saat mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya (Laksdya) Achmad Taufieqoerrochman saat mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Keduanya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM) dan Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Mereka ditanan terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan kedua tersangka tersebut," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam siaran resmi yang dikutip Bisnis, Rabu (2/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.

Diketahui, KPK mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan aliran uang dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui merupakan milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.

Ahmad Sahroni sendiri sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek Bakamla pada Februari 2020 lalu. Sahroni ditanyai  ihwal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa. 

Setelah diperiksa, saat itu Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper