Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Diklaim Lebih Terarah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) diklaim membuat skala pengawasan menjadi makin dipersempit, sehingga efektif menekan penyebaran virus.
Petugas keamanan berjaga di kawasan Kota Tua yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19/Antara
Petugas keamanan berjaga di kawasan Kota Tua yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro yakni hingga tingkat RT/RW (PPKM mikro) sebagai upaya spesifik yang lebih efektif untuk melakukan pengendalian Covid-19.

Pasalnya, dari upaya PPKM yang telah ditempuh pemerintah selama ini telah cukup efektif dalam hal mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga jika skalanya semakin dipersempit atau semakin tersasar, maka akan semakin efektif menekan penyebaran virus. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM mikro mulai 9-22 Februari 2021, yang berlaku di 7 provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar,” jelasnya disela dialog bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan KPCPEN, Rabu (10/2/2021).

Pihaknya mengaku telah menganalisis bahwa berdasarkan PPKM jilid I dan II yang telah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. 

Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen.

"Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” katanya.

Dia menerangkan, dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Kemudian, untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online dan wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. 

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT: zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri memaparkan, indikator penentuan zona memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.

"Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan," terangnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro nantinya akan dilaksanakan anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.

Menurut Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8 persen atau tergantung kebutuhan masing-masing. 

“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Meskipun begitu, kami terus berusaha membentuk secepatnya," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa, sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker.

“Penerapan PPKM mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat," ujarnya.

Semua pihak, kata dia, diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara. Adapun terhadap kekhawatiran bahwa PPKM Mikro akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Wiku mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini.

Menurutnya pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan.

“Ini bentuk mengendalikan Covid-19 yang bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga sosial ekonomi. Intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi untuk menyelesaikan pandemi,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper