Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Bingung? Ini Yang Perlu Anda Ketahui tentang PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan setelah mendapat kritik pedas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 - 22 Februari 2021.

PPKM berbasis mikro didengungkan pemerintah setelah selama empat pekan memberlakukan PPKM di Jawa - Bali. Kebijakan ini diterapkan setelah mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai kejadian itu, pemerintah daerah mulai memberlakukan PPKM berbasis mikro selama dua pekan, yaitu pembatasan berbasis pada tingkat desa hingga RT/RW. Sama seperti kebijakan sebelumnya, aturan ini berlaku di seluruh Jawa - Bali.

Kendati demikian, pemerintah tetap menentukan sejumlah wilayah prioritas PPKM Mikro di antaranya:

- Seluruh wilayah DKI Jakarta

- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta

- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Bekasi, Kota Simahi, Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya.

- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

- Bali: Kabupaten Badung Gianyar, Klungkung, Tabanan serta Denpasar.

PPKM berbasis mikro ini menghendaki pembentukan pos komando atau posko tingkat desa dan kelurahan sebagai pusat koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Posko juga menjadi lokasi koordinasi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.

Selain itu, aturan ini juga dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur desa. Secara terperinci seluruh unsur adalah:

- Ketua RT/RW

- Kepala Desa/Lurah

- Satlinmas

- Babinsa

- Bhabinkamtibmas

- Satpol PP

- Penyuluh

- Pendamping

- Tim PKK

- Posyandu

- Dasawisma

- Tokoh Masyarakat/Adat/Agama/Pemuda

- Tenaga Kesehatan

- Karang Taruna.

Regulasi ini juga memilah skenario pengendalian pandemi sesuai empat zona yang telah ditetapkan pemerintah.

Zona Hijau (0 kasus Covid-19 di satu RT)

- Surveilans aktif

- Seluruh aspek dites

- Pemantauan dilakukan rutin dan berkala

Zona Kuning (1 - 5 rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakkhir)

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

- Isolasi mandiri

Zona Oranye (6 - 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir)

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

- Isolasi mandiri

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah (lebih dari 10 rumah dengan kasus Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir). Pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kotak erat

- Isolasi mandiri/terpusat

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum kecuali sektor esensial

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, secara umum pemerintah mengatur sejumlah kebijakan umum terhadap operasional sejumlah sektor. Apabila dilihat dari kebijakan PPKM sebelumnya, aturan PPKM berbasis mikro justru lebih longgar.

- Perkantoran diberlakukan work from home atau bekerja dari rumah 50 persen dari jumlah pekerja

- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring

- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

- Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan

- Restauran maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan.

- Pesan antar tetap diperbolehkan

- Sektor konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan

- Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

- Transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper