Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan pejabat PT Asabri (Persero) terkait perkara tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keempat orang yang diperiksa tersebut antara lain Tri Yuwono selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012-Maret 2017 dan Gustipar Pinayungan selaku Kadiv Investasi Asabri pada bulan Juni 2017-2018.
Dua orang lain yang diperiksa yaitu staf Investasi Asabri periode 2010-Maret 2017 dan Plt Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017-2018.
"Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (9/2/2021).
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat saksi tersebut adalah untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara korupsi Asabri semakin terang-berderang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp23 triliun.