Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perjalanan Baru: WNA Boleh Masuk Indonesia, Asal ...

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan persyaratan tertentu.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Selain membuat aturan untuk perjalanan dalam negeri, pemerintah juga meneken aturan baru untuk perjalanan luar negeri termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Kali ini, WNA sudah boleh masuk ke Indonesia asalkan memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Selain itu, WNA juga bisa masuk ke Indonesia asalkan memegang izin skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Khusus untuk WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, Wiku menyatakan pemerintah menyediakan tempat isolasi mandiri yang ditanggung pemerintah, yakni di Wisma Atlet Pademangan.

“Atau kalau mau biaya mandiri bisa di hotel yang direkomendasikan oleh Satgas,” ungkap Wiku dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021).

Dalam Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021, WNI juga bisa mengajukan isolasi mandiri dengan biaya pemerintah dengan persyaratan di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar, atau PNS yang melakukan dinas internasional.

“Kewajiban karantina juga akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait perjalanan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA berskema TCA,” imbuhnya.

Adapun, mekanisme masuk ke NKRI bagi pihak yang dikecualikan tidak menghilangkan kewajiban lain terhadap kepatuhan protokol kesehatan lainnya.

“Ini akan diberlakukan seterusnya sampai waktu yang belum ditentukan dan akan ditinjau ulang setiap dua pekan. Kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan masyarakat pada kebijakan yang berlaku. Ke depan juga tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan berubah sesuai kondisi Covid-19 terkini," ungkap Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper