Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edaran Baru Perjalanan Dalam Negeri, Aturan ke Bali Dibedakan

Mulai 9 Februari Satgas Covid-19 menerapkan aturan yang berbeda untuk perjalanan laut, udara, dan darat menuju ke Bali.
Wisatawan mengunjungi kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021)./Antara-Naufal Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Badung, Bali, Sabtu (30/1/2021)./Antara-Naufal Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021. Dalam SE ini, aturan perjalanan ke Bali dibedakan dengan perjalanan ke daerah lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk perjalanan dalam negeri ke Pulau Bali akan digunakan aturan yang berbeda untuk perjalanan laut, udara, dan darat.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan diminta menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 2 x 24 jam, sedangkan surat keterangan negatif rapid antigen juga bisa diberikan dengan sampel diambil paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan melalui jalur laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menyertakan keterangan negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil paling lambat 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Hal ini dibedakan dengan pelaku perjalanan masuk atau keluar Pulau Jawa. Pengguna transportasi udara diminta hasil negatif dengan RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam, atau keterangan negatif melalui rapid antigen yang diambil 2 x 24 jam sebelum berangkat.

Adapun, untuk pengguna transportasi laut, diminta menyertakan keterangan negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, dan untuk pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi agar membawa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

“Khusus pengguna kereta api, kalau tidak mau tes GeNose di stasiun, siapkan keterangan negatif RT-PCR atau rapid antigen 3 x 24 jam sebelum berangkat,” jelasnya.

Kemudian, bagi yang pakai kendaraan darat umum Satgas daerah akan melakukan tes acak GeNose apabila diperlukan. “Khusus imlek, untuk pelaku perjalanan jarak jauh kereta dan pribadi, diharapkan menunjukan RTPCR/antigen/GeNose yang diambil 1x24 jam sebelum berangkat,” tegasnya.

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan seluruh transportasi wajib mengisi e-HAC. Apabila tesnya negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri sampai hasil tes keluar.

“Meskipun sudah diberikan aturan komprehensif, saya mengimbau masyarakat tetap bijak melakukan perjalanan. Lakukan hanya untuk urusan penting dan sangat mendesak. Harap penerapan prokes sepanjang perjalanan bersifat wajib,” imbuh Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper