Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo itu berlaku mulai hari ini Selasa, 9 Februari 2021. Surat Edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan melihat tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Sementara itu, SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 telah berakhir pada 8 Februari 2021.
Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun, tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19. Selain itu, pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri [PPDN] yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE tersebut, mengutip keterangan pers Sekretaris Kabinet RI, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga
Adapun, dalam SE kali ini, pembatasan perjalanan orang dalam negeri tidak hanya untuk pengguna transportasi umum, tapi juga transportasi pribadi baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Dalam SE tersebut diatur antara lain agar pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama perjalanan. Adapun, masker yang dianjurkan adalah masker medis atau masker 3 lapis.
Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum agar tak berbicara baik secara langsung kepada penumpang lain atau melalui telepon dan tidak mengonsumsi makanan dan minuman, kecuali perlu meminum obat.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan diri dengan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil paling lambat masing-masing 2 x 24 jam dan 1 x 24 jam msebelum keberangkatan.
“Selain tes, pelaku perjalanan juga harus melengkapi pengisian e-HAC Indonesia,” tulis SE tersebut.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. Namun, khusus pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Surat Edaran ini akan dilakukan evaluasi setiap dua pekan sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah,” imbuh Doni.