Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh! Crazy Rich PIK Divaksin Covid-19 di Puskesmas, Wawalkot Jakbar Angkat Bicara

Wakil Wali Kota Jakbar angkat bicara mengenai video selebgram Helena Lim yang disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Video seorang selebgram @helenalim899 disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama tiga orang anggota keluarga menghebohkan jagat maya. Pasalnya, saat ini vaksinasi Covid-19 masih diprioritaskan untuk menyasar tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan Jakata Barat pun akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyatakan bahwa saat ini vaksinasi Covid-19 belum dilakukan untuk masyarakat umum dan masih difokuskan untuk tenaga kesehatan.

"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kristi di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan, pemilik akun tersebut bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Namun, data dari pencarian akun Instagram di video Instagram Story tersebut, pemilik akun @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah".

Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan dia menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan Covid-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.

Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” ujar Yani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper