Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dieksekusi ke Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bisa Bebas Tahun Depan

Dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum bisa bebas murni pada tahun 2022 mendatang.
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kemungkinan akan menghirup udara bebas pada tahun 2022 setelah hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun.

Anas pertama kali ditahan pada tahun 2014. Artinya dengan berkurangnya hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara, Anas bisa bebas murni pada tahun 2022 mendatang.

"Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, MA memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). 

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

Putusan kasasi MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper