Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor Tekstil Ilegal asal Malaysia

Tekstil selundupan itu diangkut sebuah Kapal (KLM. Hikmah Jaya 3) dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 537 koli ballpress dan 5800 roll tekstil impor pada Rabu, 27 Januari 2021 pkl 16.00 WIB.

Barang tersebut diangkut sebuah Kapal (KLM. Hikmah Jaya 3) dari Pasir Gudang Malaysia dan bongkar di luar Kawasan Pabean, yaitu di Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya kegiatan pembongkaran barang yang berasal dari luar Daerah Pabean, di Pelabuhan Kendal yang bukan merupakan Kawasan Pabean.  Tim gabungan segera bergerak ke lokasi bongkar. Disana telah terjadi proses pembongkaran sebagian muatan barang dari kapal ke 2 (dua) truk”, ungkap Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY.

“Karena Nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan melihat histori radar Samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang – Malaysia”, tambah Tri.

Tri Wikanto mengatakan bahwa  upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau dan muatan kainnya ditutupi dengan ballpress kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong. 

Awalnya Nahkoda kapal tidak mengakui bahwa muatannya berasal dari Malaysia, namun beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia. Kapal ini juga dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.

Berdasarkan hasil pencacahan, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli balpress dan 5800 roll tekstil. Dari dugaan penyelundupan ini mengakibatkan kerugian secara material dan non material. 

Untuk ballpress kerugian Negara tidak bisa dinilai karena pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan    Menteri    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Hal Ini juga mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil  dan Produk Tekstil. Ballpress juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia. 

Adapun kerugian negara dari kain / tekstil yang bernilai sekitar Rp14,6 Milyar ini diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dengan tersangka ROS dan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper