Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kerugian Asabri, Pengacara Singgung Peran Eks Menhan & Menteri BUMN

Nilai kerugian negara kasus Asabri ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, peran pengawas internal PT Asabri sejak tahun 2012-2018 dipertanyakan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum dua tesangka korupsi Asabri, Handika Honggowongso, mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang sejauh ini mencapai Rp23,7 triliun.

Handika mengatkan kalau angka itu benar, artinya kasus korupsi Asabri yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah perkara korupsi paling besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami juga pertanyakan bagaimana metode yang digunakan dan cara menghitungnya sampai angka itu keluar," kata Handika dikutip, Kamis (4/2/2021).

Dia berpandangan jika angka tersebut adalah angka pasti kerugian negara, bukan potensial lost, maka dia juga mempertanyakan fungsi pengawas internal PT Asabri sejak tahun 2012-2018.

Fungsi pengawas tesebut  dilakukan oleh auditor, Komisaris Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK. "Berarti kan tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total," tegasnya.

Handika adalah penasihat hukum dua tersangka Asabri yakni Hari Setiono dan Bachtiar Effendi. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku siap menjadi justice collaborator dan membantu penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Handika Honggowongso juga mengatakan bahwa dua kliennya tersebut sudah siap bekerja sama membongkar patgulipat yang terjadi dalam investasi PT Asabri yang diduga membuat negara mengalami kerugian Rp23,73 triliun.

Dia juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.

"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya di Kejaksaan Agung.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper