Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum dua tesangka korupsi Asabri, Handika Honggowongso, mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang sejauh ini mencapai Rp23,7 triliun.
Handika mengatkan kalau angka itu benar, artinya kasus korupsi Asabri yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah perkara korupsi paling besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami juga pertanyakan bagaimana metode yang digunakan dan cara menghitungnya sampai angka itu keluar," kata Handika dikutip, Kamis (4/2/2021).
Dia berpandangan jika angka tersebut adalah angka pasti kerugian negara, bukan potensial lost, maka dia juga mempertanyakan fungsi pengawas internal PT Asabri sejak tahun 2012-2018.
Fungsi pengawas tesebut dilakukan oleh auditor, Komisaris Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK. "Berarti kan tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total," tegasnya.
Handika adalah penasihat hukum dua tersangka Asabri yakni Hari Setiono dan Bachtiar Effendi. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku siap menjadi justice collaborator dan membantu penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Handika Honggowongso juga mengatakan bahwa dua kliennya tersebut sudah siap bekerja sama membongkar patgulipat yang terjadi dalam investasi PT Asabri yang diduga membuat negara mengalami kerugian Rp23,73 triliun.
Dia juga mengimbau kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya di Kejaksaan Agung.