Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada Surabaya, Hakim MK Minta Penjelasan Keterlibatan Risma

Hakim MK Saldi Isra menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Kota Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Jakarta, Selasa (2-2-2021)/Antara/HO-Media Center Machfud-Mujiaman
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Kota Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Jakarta, Selasa (2-2-2021)/Antara/HO-Media Center Machfud-Mujiaman

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Panel 3 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Oleh karena itu, Saldi meminta penjelasan kepada KPU Kota Surabaya terkait dengan dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon dalam pilkada setempat. Hal itu terungkap dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Ketika dia menanyakan jawaban berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan bahwa pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu untuk menjawab.

Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu. "Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra.

Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.

Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper