Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tegaskan Tetap Hadiri Setiap Sidang Sengketa Pilkada di MK

Sejak awal KPU telah melakukan berbagai kegiatan antara lain berupa bimbingan teknis penyelesaikan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada KPU provinsi dan kabupaten kota.
Ilustrasi - Gedung Mahakamah Konstitusi/Istimewa
Ilustrasi - Gedung Mahakamah Konstitusi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum turut memfasilitasi KPU kabupaten kota dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada serentak 2020. KPU juga hadir dalam tiap sidang MK.

Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan bahwa sejak awal KPU telah melakukan berbagai kegiatan fasilitasi antara lain berupa bimbingan teknis penyelesaikan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada KPU provinsi dan kabupaten kota.

Berdasarkan perkara yang diajukan para pemohon ke Mahkamah Konstitusi dan sedang berproses ternyatat sebanyak 132 perkara yang terdiri dari 7 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 13 perkara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 112 perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Meskipun KPU tidak bertindak sebagai pihak termohon, namun KPU selalu hadir dalam semua sidang di MK,” katanya melalui siaran resmi, Selasa (2/2/2021).

Kehadiran KPU di MK lanjutnya dijalankan mulai dari sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan pokok perkara dan pembacaan putusan/ketetapan. KPU kata dia juga akan tunduk pada apapun putusan mahkamah atas proses sidang PHP.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan MK terkait mekanisme persidangan dalam situasi pandemi Covid-19. Salah satunya dengan pembatasan jumlah orang yang hadir dalam persidangan untuk bisa masuk ke dalam ruang sidang.

“Dan ketentuan harus bebas dari Covid-19 dengan bukti surat sehat Swab Test Antigen yang hanya berlaku selama 3 hari bagi siapapun yang hendak masuk ke gedung MK,” tuturnya.

Menurutnya, KPU turut memberikan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang relevan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper