Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Kota Jambi.
Dikutip dari laman resmi DKPP, perkara dengan nomor perkara 163-PKE-DKPP/XI/2020 ini diadukan oleh Mario Zulhadi Amrullah sedangnya teradu adalah Adithiya Diar, Anggota KPU Kota Jambi.
Pengadu mendalilkan bahwa Adithiya tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi. Hal ini dpicu oleh ketidakhadiran Adithiya dalam rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Adapun dalam sidang tersebut, Adithiya tidak hadir dalam persidangan virtual meskipun Sekretariat DKPP telah menghubungi kembali teradu via telepon jelang sidang. Berdasarkan informasi sekretariat DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulisnya.
"Teradu tidak hadir dan memberikan jawaban tertulis. Artinya Teradu telah melepaskan haknya untuk menyampaikan langsung jawaban, membela diri dalam persidangan DKPP,” kata Ketua Majelis.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah KPU Provinsi Jambi, KPU Kota Jambi, dan Bawaslu Kota Jambi. Saat menyampaikan keterangannya kepada Majelis, Anggota KPU Kota Jambi, Ahdiyenti membenarkan terkait ketidakhadiran Teradu lebih dari 6 (enam) kali rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Jambi secara berturut-turut.
“KPU Kota Jambi telah melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi. Dan sebagai tindaklanjut, KPU Provinsi Jambi, kami juga telah dipanggil dan diklarifikasi juga Teradu, Adithiya Diar,” kata Ahdiyenti.
Terkait pokok aduan Pengadu yang menyebutkan bahwa teradu memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Jambi menurut Yatno, Ketua KPU Kota Jambi bukan merupakan kompetensi dan kewenangan pihaknya untuk menanggapi hal tersebut.
Pihak terkait KPU Provinsi Jambi dalam penjelasannya mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Teradu. Tetapi karena teradu diangkat oleh KPU RI, maka merekomendasikan untuk mengajukan pengunduran diri Teradu ke KPU RI.