Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan dari BPK, Kerugian Negara Kasus Asabri Masih Rekaan Penyidik

Penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi Asabri bukan berasal dari penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, melainkan hasil hitungan dari penyidik gedung bundar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tembus hingga Rp23,7 triliun.

Namun ternyata penghitungan kerugian negara itu bukan berasal dari penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, melainkan hasil hitungan dari penyidik gedung bundar.

"Jadi, saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung ya oleh pihak BPK. Tetapi tim penyidik juga sudah menghitung sementara dengan nilai kerugian mencapai Rp23,7 triliun," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip, Selasa (2/2/2021).

Leonard mengatakan penyidik kejaksaan masih menunggu hitungan resmi kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri akan disampaikan oleh BPK.

Sejauh ini, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung baru menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Total ada delapan tersangka dan sudah ditahan," katanya.

 Delapan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper