Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa menerapkan 3M dan vaksinasi adalah perkara yang hukumnya wajib secara syariat Islam sebagai tindakan menghindari bahaya.
Hal tersebut disampaikan dalam video pendek yang diunggah oleh akun resmi Sekretariat Wakil Presiden di Youtube, Senin (1/1/2021) malam.
Dia mengimbau masyarakat mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mengikuti vaksinasi untuk memenuhi herd immunity sebesar 70 persen atau 182 juta dari populasi Indonesia.
“Menurut pandangan para ulama itu merupakan suatu kewajiban, karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya kerusakan, bahaya, mudharat,” katanya.
Dengan mengutip dari kitab masyhur Tafsir Munir yang ditulis oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani - ulama asal Banten yang hidup di Mekkah dan disebut menjadi Imam di Masjidil Haram pada abad 19 - bahwa yang dimaksud dalam bersiap siaga pada ayat Alquran surat An-Nisa ayat 71 tidak hanya dalam konteks berperang, tetapi juga menghadapi dugaan mara bahaya.
Berobat dari penyakit Covid-19, praktik 3M, dan vaksinasi merupakan upaya memerangi bahaya yang dinilai wajib.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pembuatan vaksin Covid-19 dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran yang ilmiah. Bagi umat Islam, ilmu kedokteran merupakan sebab akibat dalam menghindari bahaya, sehingga dapat diambil manfaatnya.
Untuk itu, menghindari virus dengan melakukan vaksinasi adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam dan masyarakat pada umumnya.
“Kewajiban divaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta. Kita masih berdosa kalau belum terjadi herd immunity itu,” tuturnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Presiden seiring dengan tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air yang jumlahnya sudah lebih dari 1 juta dalam setahun dan menelan lebih dari 30.000 jiwa. Dengan jumlah yang tinggi, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan 3M.