Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai bahwa sanksi bukanlah cara yang ampuh untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Yang paling penting adalah edukasi, sosialisasi, dan pengawasan dari tim gugus tugas Covid-19 (virus corona)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI M Arifin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Menurut Arifin, saat ini kebijakan pembatasan tersebut terasa tidak efektif lantaran lemahnya pemantauan petugas yang membuat masyarakat abai menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk itu, Arifin mengharapkan sisa waktu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 8 Februari 2021 dapat dimaksimalkan Pemerintah Provinsi DKI untuk menekan laju kasus Covid-19 yakni dengan penegakan hukum kepada warga yang melanggar.
Dia juga menyarankan kepada Eksekutif untuk sekarang ini tidak dulu meributkan soal evaluasi sanksi denda progresif di Perda Penanganan Covid-19 yang sudah mulai diberlakukan. Politikus PKS Dapil Jakarta ini berpendapat regulasi denda progresif merupakan sanksi alternatif paling aktif dalam penanggulangan virus Covid-19.
Arifin menilai sanksi dalam bentuk denda progresif akan sangat memberatkan masyarakat yang tengah terdampak virus corona.
Baca Juga
"Optimalkan edukasi dan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat agar makin sadar pentingnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya..
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyebut jika kebijakan PPKM tidak efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali, sehingga dia meminta aturan PPKM ini dievaluasi.
"Saya ingin menyampaikan yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari 2020 apa adanya. Kebijakan ini tidak efektif," ujar Jokowi dalam video rapat terbatas yang diunggah dalam akun Sekretariat Presiden melalui rekaman video, pada Minggu (31/1).