Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PN Surabaya Sidangkan Gugatan Hak Cipta Rhoma Irama Pada 10 Februari

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma Irama meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal Youtube.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 31 Januari 2021  |  22:27 WIB
PN Surabaya Sidangkan Gugatan Hak Cipta Rhoma Irama Pada 10 Februari
Rhoma Irama - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana gugatan Raja Dangdut, Rhoma Irama, terhadap perusahaan rekaman PT Sandi Record pada Rabu (10/2/2021).

Gugatan hak cipta itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021).

Adapun inti gugatan tersebut adalah pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah dan mengunggah lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut ke kanal Youtube - nya.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma Irama meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal Youtube.

"Menghukum tergugat (Sandi Record) Rp1 miliar atau yang telah diterima dari Youtube atas perbuatan melanggar hak cipta maksimal 7 hari sejak putusan perkara," tulis Rhoma Irama dalam petitum gugatannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Minggu (31/1/2021).

Rhoma Irama juga menuntut permintaan maaf dari pihak Sandi Record  melalui 3 media massa terkemuka di Indonesia. 

Sandi Record juga diminta untuk menghentikan kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya Rhoma Irama melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.

Apabila putusan itu tidak dijalankan atau dipatuhi oleh tergugat, lanjut petitum gugatan, maka pihak Sandi Record sebagai tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari.

"Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara," tukas Rhoma Irama dalam gugatannya tersebut.

Adapun Sandi Record adalah sebuah perusahaan atau studio rekaman dangdut lokal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rhoma irama surabaya youtube hak cipta
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top