Bisnis.com, JAKARTA -- Raja Dangdut, Rhoma Irama, menggugat perusahaan rekaman PT Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021).
Adapun inti gugatan tersebut adalah pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah dan mengunggah lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut ke kanal Youtube - nya.
Padahal dari pengunggahan konten tersebut, menurut Rhoma Irama, pihak Sandi Record telah mendapatkan keuntungan secara finansial.
"Menghukum tergugat (Sandi Record) Rp1 miliar atau yang telah diterima dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta maksimal 7 hari sejak putusan perkara," tulis Rhoma Irama dalam petitum gugatannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (26/1/2021).
Rhoma Irama juga menuntut permintaan maaf dari pihak Sandi Record melalui 3 media massa terkemuka di Indonesia. Selain itu, Sandi Record juga diminta untuk menghentikan kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya Rhoma Irama melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi.
Baca Juga
Apabila putusan itu tidak dijalankan atau dipatuhi oleh tergugat, lanjut petitum gugatan, maka pihak Sandi Record sebagai tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari.
"Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara," tukas Rhoma Irama dalam gugatannya tersebut.
Adapun Sandi Record adalah sebuah perusahaan atau studio rekaman dangdut lokal di Banyuwangi, Jawa Timur.